Jumat, 02 Mei 2014

PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH




Praktek Pembiayaan Murabahah

  Pengertian

Murabahah adalah produk jual beli dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Produk ini memudahkan nasabah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkannya dengan biaya yang relativ murah, yaitu denga margin keuntungan yang telah disepakati antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)  dengan nasabah. Produk ini sangat membantu nasabah yang membutuhkan barang dimana pada saat membutuhkan barang tersebut nasabah tidak memiliki uang tunai. Disini Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)  dapat membantu dengan produk murabahah. Nasabah akan memenuhi kewajibannya pada saat tertentu yang telah disepakati bersama. sedangkan menurut sudarsono, pembiayaan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. DalamMurabahah penjual menyebutkan harga peembelian barang pada pembeli. Kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu. Pada perjanjian Murabahah, bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu kepada pemasok, dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau di mark up.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaanMurabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati.
    Dasar Hukum Pembiayaan Murabahah
a.       Menurut al-Qur’an
Ayat-ayat yang dapat dijadikan dasar sebagai rujukan dalam akad transaksi Mudharabah adalah:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dalam ayat lain juga dijelaskan:

Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
b.      Menurut al-Hadits
Hadits-hadits Rasul yang dapat dijadikan Rujukan dasar akad transaksi mudharabah adalah :

Dari Rafa’ah Bin Rafie r.a bahwa Rasulullah SAW ditanya pekerjaan apa yang paling mulia, kemudian Rasulullah menjawab: Pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya dan setiap jual beli yang mambur. (HR. Al-Bazzar, Imam Hakim mengkategorikan Sahih)

Dari Abu Sa’id Al-Hudriyyi, bahwa Rasulullah bersabda: Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majjah, dan sahih menurut Ibnu Hibban)
c.       Menurut Ijma’
Umat Islam telah berkonsensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu menginginkan apa yang dihasilkan dan diperoleh oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian, maka akan menjadi mudah bagi setiap individu atas apa yang dibutuhkan.
Dengan dasar-dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah mempunyai dasar hukum yang tidak diragukan lagi dalam pelaksanaannya di kehidupan sehari-hari.
  Syarat-syarat pembiayaan murabahah
Adapun syarat-syarat Murabahah menurut Antonio adalah sebagai berikut:
a.       Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditentukan.
c.       Kontrak harus bebas dari Riba.
d.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli apabila terdapat cacat atas barang sesudah pembelian.
e.       Penjual harus menyampaikan semua yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara Hutang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), dan (e) tidak dipenuhi, maka pembelian memiliki pilihan :
a.       Melanjutkan pembelian seperti adanya.
b.      Kembali kepada penjual dan mengarahkan ketidak setujuan atas barang yang dijual.
c.       Membatalkan kontrak
Dari syarat-syarat pembiayaan murabahah di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.
  Kaidah dan hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaanmurabahah
Menurut Muhammad, ada beberapa kaidah dan hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah, antara lain:
a.       Murabahah harus digunakan untuk barang-barang yang halal.
b.      Biaya aktual dari barang yang akan diperjual belikan harus diketahui oleh pembeli.
c.       Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) atas harga jual yang termasuk didalam harga pokok penjual (Cost of Good Sold) dan margin keuntungan.
d.      Jika ada perselisihan atas harga pokok penjual, pembeli mempunyai hak untuk menghentikan dan membatalkan perjanjian.
e.       Jika barang yang akan dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga maka perjanjian jual beli dengan pihak pertama harus sah menurut syari’at Islam.
f.       Murabahah memegang kunci nomor dua setelah prinsip bagi hasil dalam bank Islam. Murabahah dapat diterapkan dalam:
-         Pembiayaan pengadaan barang.
-         Pembiayaan pengeluaran Later of Credit (LC).
g.      Murabahah akan sangat berguna sekali bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana pada saat itu ia kekurangan likuiditas. Calon nasabah meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima. Harga pemesanan adalah harga beli pokok Plus harga keuntungan yang telah disepakati.

  Implementasi pembiayaan murabahah
Bank syariah dengan menggunakan fasilitas murabahab dapat membiayai nasabah untuk keperluan modal kerja atau pembiayaan perdagangan. Menurut Muhammad, ada beberapa implementasi pembiayaan murabahah antara lain:
Tujuan pembiayaan antara lain:
1.      Bank dapat menerima modal kerja nasabahnya untuk membeli.
a.       Bahan mentah.
b.      Bahan setengah jadi.
c.       Barng jadi.
d.      Stok dan persediaan.
e.       Suku cadang dan penggatian.
2.      Bank dapat pula membiayai penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh nasabahnya. Termasuk didalamnya biaya produksi barang, baik untuk pasar domestik maupun diekspor. Pembiayaan akan meliputi:
a.       Biaya barang mentah.
b.      Tenaga kerja.
c.       Overheads Cost.
d.      Margin keuntungan.
3.      Nasabah dapat pula meminta bank untuk membiayai stok dan persediaan mereka. Keprluan pembiayan mereka ditentukan pada besarnya stok dan persediaannya (Re-Ordering Level). Pembiayaan juga meliputi :
a.       Bahan Mentah.
b.      Tenaga kerja.
c.       Overhead.
4.      Dalam hal ini, diamana para nasabah perlu untuk mengimpor bahan mentah, barang setengah jadi, suku cadang, dan penggantian dari luar negeri menggunakan Letter of Credit, bank dapat membiayai permintaan akan Letter of Credit tersebut dengan menggunakan prinsip murabahah.
5.      Nasabah yang telah mendapatkan kontrak, baik kontrak bakerja maupun kontrak pemasukan barang, dapat juga meminta pembiayaan dari bank. Kemudian bank dapat membiayai keperluan ini dengan prinsip murabahah dan untuk itu bank dapat meminta Surat Permintaan Kerja (SKP) dari nasabah yang bersangkutan.
Dari beberapa implementasi diatas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah digunakan untuk beberapa keperluan, di ntaranya seprti modal kerja, biaya penjualan barang atau jasa, biaya akan stok atau persediaan, pemintaan biaya akan Letter of Credit dan biaya akan mendapatkan kontrak baik kontrak kerja maupun kontrak pemasukan barang.
   Kesimpulan
Koprasi Jasa Keuangan Syariah atau Pebankan Syariah lainnya di Indonesia saat ini menggunakan akad murabahah sebagai salah satu produk utama pembiayaannya. Hal ini dikarenakan oleh sistem dan teknik penghitungannya yang lebih mudah dicerna baik oleh nasabah maupun oleh pihak bank, sehingga aspek kejelasan lebih mengedepan.
Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasionalmurabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjual belikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini.
Melalui Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah terhadap produk pembiayaan murabahah. Dengan spirit Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta beberapa ayat lainnya yang terdapat dalam Al-Quran, Murabahah ini di daulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah.
Seperti contoh, jika nasabah membutuhkan pembiayaan untuk membeli bahan bangunan guna merenovasi rumahnya, nasabah akan mengajukan daftar pembelian barang yang berisikan kebutuhan-kebutuhan material bangunan yang akan dimanfaatkan oleh nasabah. Secara konsep, Bank Syariah akan membelikan barang-barang yang dimintakan oleh nasabah tersebut, yang kemudian akan di jual kembali kepada nasabah dengan menambahkan keuntungan atau margin bank. Sehingga dalam transaksinya akan ada harga beli (harga pokok pembelian barang), ada margin (keuntungan yang diambil oleh bank), serta ada harga jual (harga pokok ditambah dengan margin keuntungan).

Praktek penghitungan profit

Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan yang pembayarannya dilakukan secara berkala sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli. Pembiayaan Murabahah juga mengandung resiko yang cukup tinggi dibandingkan produk-produk lainnya. Margin keuntungan merupakan balas jasa pembiayaan yang diberikan nasabah kepada perusahaan karena kenaikan harga akibat pembelian secara mengangsur. Jadi, besarnya pembayaran angsuran merupakan jumlah pokok pembiayaan ditambah dengan margin keuntungan. Perhitungan margin keuntungan dengan membandingkan dua metode yaitu metode flat dan metode sliding. Dengan melakukan analisis pada metode flat tingkat margin keuntungan untuk 12 kali angsuran adalah 17% pa, tingkat margin keuntungan untuk 24 dan 36 kali angsuran adalah 17,5% pa dan tingkat margin keuntungan untuk 48 kali angsuran adalah 18% yang sama dengan metode sliding diperoleh pendapatan margin keuntungan dan jumlah pembayaran angsuran yang cukup berbeda. Untuk itu selisih pendapatan margin keuntungan untuk kedua metode tersebut yaitu metode flat dan metode sliding cukup berbeda. Berkisar Rp. 11.747.500 untuk 12 kali angsuran, Rp. 12.578.185 untuk 24 kali angsuran, Rp. 12.760.416,7 untuk 36 kali angsuran, Rp. 13.218.468,5 untuk 48 kali angsuran. Dari selisih pendapatan margin keuntungan tersebut pada periode 12 kali angsuran dengan tingkat margin keuntungan 17% yang paling mendekati sama untuk mendapatkan pendapatan angsuran margin keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA


1.      Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2011.

2.      Harniawati, Labib, Risalah Fiqh Islam, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005.

3.      Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung: Mandar Maju, 2004.

4.      Jusup, Haryono. Dasa-Dasar Akuntansi Jilid Satu, Yogyakarta: STIE YKPN, 2005.

5.      Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Press, 2011.

6.      Kasmir, Pemasaran Bank. Jakarta: Prenada Media, 2004.

7.      Lokakarya perbankan Syari’ah, Yogyakarta: Tazkia Institut, 1999.

8.      Muhammad, Bank Syari’ah Analisa Kekuasaan, Peluang, Kelemahan Dan Ancaman, Yogjakarta: Ekonisia, 2004.

9.      Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMD YKPN, 2002.

1.  Muhammad, Manajemen Dana Bank Syari’ah. Yogjakarta: Ekonisia, 2004.

1.  Muljono, Teknik Penggawasan Pembiayaan, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.


1 komentar: