Praktek Pembiayaan Murabahah
Pengertian
Murabahah adalah produk jual beli dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan
yang telah disepakati. Produk ini memudahkan nasabah untuk
mendapatkan barang yang dibutuhkannya dengan biaya yang relativ murah, yaitu
denga margin keuntungan yang telah disepakati antara Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) dengan nasabah. Produk ini sangat
membantu nasabah yang membutuhkan barang dimana pada saat membutuhkan barang
tersebut nasabah tidak memiliki uang tunai. Disini Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) dapat membantu dengan produk murabahah. Nasabah akan memenuhi kewajibannya pada saat tertentu yang telah
disepakati bersama. sedangkan menurut sudarsono, pembiayaan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak
bank dan nasabah. DalamMurabahah penjual menyebutkan
harga peembelian barang pada pembeli. Kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam
jumlah tertentu. Pada perjanjian Murabahah, bank membiayai
pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu
kepada pemasok, dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah
keuntungan atau di mark up.
Dari pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaanMurabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
telah disepakati.
Dasar Hukum Pembiayaan Murabahah
a. Menurut al-Qur’an
Ayat-ayat yang dapat
dijadikan dasar sebagai rujukan dalam akad transaksi Mudharabah adalah:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
Dalam ayat lain juga
dijelaskan:
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
b. Menurut al-Hadits
Hadits-hadits Rasul
yang dapat dijadikan Rujukan dasar akad transaksi mudharabah adalah :
Dari Rafa’ah Bin Rafie r.a bahwa
Rasulullah SAW ditanya pekerjaan apa yang paling mulia, kemudian Rasulullah
menjawab: Pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya dan setiap jual
beli yang mambur. (HR. Al-Bazzar, Imam Hakim mengkategorikan Sahih)
Dari Abu Sa’id Al-Hudriyyi, bahwa
Rasulullah bersabda: Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka
sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majjah, dan sahih menurut Ibnu Hibban)
c. Menurut Ijma’
Umat Islam telah
berkonsensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota
masyarakat selalu menginginkan apa yang dihasilkan dan diperoleh oleh orang
lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya
secara sah. Dengan demikian, maka akan menjadi mudah bagi setiap individu atas
apa yang dibutuhkan.
Dengan dasar-dasar
hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah mempunyai dasar hukum yang tidak
diragukan lagi dalam pelaksanaannya di kehidupan sehari-hari.
Syarat-syarat pembiayaan murabahah
Adapun syarat-syarat Murabahah menurut Antonio adalah sebagai berikut:
a. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditentukan.
c. Kontrak harus bebas dari Riba.
d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli apabila terdapat cacat atas barang
sesudah pembelian.
e. Penjual harus menyampaikan semua yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
pembelian dilakukan secara Hutang.
Secara prinsip, jika
syarat dalam (a), (d), dan (e) tidak dipenuhi, maka pembelian memiliki pilihan
:
a. Melanjutkan pembelian seperti adanya.
b. Kembali kepada penjual dan mengarahkan ketidak setujuan atas barang yang
dijual.
c. Membatalkan kontrak
Dari syarat-syarat
pembiayaan murabahah di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah dapat dilakukan apabila terdapat
kesepakatan dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.
Kaidah dan hal-hal yang berhubungan
dengan pembiayaanmurabahah
Menurut Muhammad, ada
beberapa kaidah dan hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah, antara lain:
a. Murabahah harus digunakan untuk barang-barang yang
halal.
b. Biaya aktual dari barang yang akan diperjual belikan harus diketahui oleh
pembeli.
c. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) atas harga
jual yang termasuk didalam harga pokok penjual (Cost of Good Sold) dan margin keuntungan.
d. Jika ada perselisihan atas harga pokok penjual, pembeli mempunyai hak untuk
menghentikan dan membatalkan perjanjian.
e. Jika barang yang akan dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga maka
perjanjian jual beli dengan pihak pertama harus sah menurut syari’at Islam.
f. Murabahah memegang kunci nomor dua setelah prinsip
bagi hasil dalam bank Islam. Murabahah dapat diterapkan dalam:
- Pembiayaan pengadaan barang.
- Pembiayaan pengeluaran Later of Credit (LC).
g. Murabahah akan sangat berguna sekali bagi
seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana pada
saat itu ia kekurangan likuiditas. Calon nasabah meminta pada bank agar
membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima.
Harga pemesanan adalah harga beli pokok Plus harga keuntungan yang telah
disepakati.
Implementasi pembiayaan murabahah
Bank syariah dengan
menggunakan fasilitas murabahab dapat membiayai nasabah untuk keperluan modal kerja atau pembiayaan
perdagangan. Menurut Muhammad, ada beberapa implementasi pembiayaan murabahah antara lain:
Tujuan pembiayaan antara lain:
1. Bank dapat menerima modal kerja nasabahnya untuk membeli.
a. Bahan mentah.
b. Bahan setengah jadi.
c. Barng jadi.
d. Stok dan persediaan.
e. Suku cadang dan penggatian.
2. Bank dapat pula membiayai penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh
nasabahnya. Termasuk didalamnya biaya produksi barang, baik untuk pasar
domestik maupun diekspor. Pembiayaan akan meliputi:
a. Biaya barang mentah.
b. Tenaga kerja.
c. Overheads Cost.
d. Margin keuntungan.
3. Nasabah dapat pula meminta bank untuk membiayai stok dan persediaan mereka.
Keprluan pembiayan mereka ditentukan pada besarnya stok dan persediaannya (Re-Ordering Level). Pembiayaan juga meliputi :
a. Bahan Mentah.
b. Tenaga kerja.
c. Overhead.
4. Dalam hal ini, diamana para nasabah perlu untuk mengimpor bahan mentah,
barang setengah jadi, suku cadang, dan penggantian dari luar negeri menggunakan Letter of Credit, bank dapat membiayai permintaan akan Letter of Credit tersebut dengan menggunakan prinsip murabahah.
5. Nasabah yang telah mendapatkan kontrak, baik kontrak bakerja maupun kontrak
pemasukan barang, dapat juga meminta pembiayaan dari bank. Kemudian bank dapat
membiayai keperluan ini dengan prinsip murabahah dan untuk itu bank dapat meminta Surat Permintaan Kerja (SKP) dari nasabah
yang bersangkutan.
Dari beberapa
implementasi diatas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah digunakan untuk beberapa keperluan, di
ntaranya seprti modal kerja, biaya penjualan barang atau jasa, biaya akan stok
atau persediaan, pemintaan biaya akan Letter of Credit dan biaya akan mendapatkan kontrak baik kontrak kerja maupun kontrak
pemasukan barang.
Kesimpulan
Koprasi Jasa Keuangan
Syariah atau Pebankan Syariah lainnya di Indonesia saat ini menggunakan akad murabahah sebagai salah satu produk utama
pembiayaannya. Hal ini dikarenakan oleh sistem dan teknik penghitungannya yang
lebih mudah dicerna baik oleh nasabah maupun oleh pihak bank, sehingga aspek
kejelasan lebih mengedepan.
Murabahah merupakan
pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual,
dan operasionalmurabahah ini murni
menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus
ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang
diperjual belikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian
jual beli ini.
Melalui
Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah,
Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah
terhadap produk pembiayaan murabahah. Dengan spirit Surat Al-Baqarah ayat 275 yang
menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta
beberapa ayat lainnya yang terdapat dalam Al-Quran, Murabahah ini
di daulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan
syariah.
Seperti
contoh, jika nasabah membutuhkan pembiayaan untuk membeli bahan bangunan guna
merenovasi rumahnya, nasabah akan mengajukan daftar pembelian barang yang
berisikan kebutuhan-kebutuhan material bangunan yang akan dimanfaatkan oleh nasabah.
Secara konsep, Bank Syariah akan membelikan barang-barang yang dimintakan oleh
nasabah tersebut, yang kemudian akan di jual kembali kepada nasabah dengan
menambahkan keuntungan atau margin bank. Sehingga dalam transaksinya akan ada
harga beli (harga pokok pembelian barang), ada margin (keuntungan yang diambil
oleh bank), serta ada harga jual (harga pokok ditambah dengan margin
keuntungan).
Praktek penghitungan profit
Pembiayaan
Murabahah merupakan pembiayaan yang pembayarannya dilakukan secara berkala
sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli. Pembiayaan
Murabahah juga mengandung resiko yang cukup tinggi dibandingkan produk-produk
lainnya. Margin keuntungan merupakan balas jasa pembiayaan yang diberikan
nasabah kepada perusahaan karena kenaikan harga akibat pembelian secara
mengangsur. Jadi, besarnya pembayaran angsuran merupakan jumlah pokok
pembiayaan ditambah dengan margin keuntungan. Perhitungan margin keuntungan
dengan membandingkan dua metode yaitu metode flat dan metode sliding. Dengan
melakukan analisis pada metode flat tingkat margin keuntungan untuk 12 kali
angsuran adalah 17% pa, tingkat margin keuntungan untuk 24 dan 36 kali angsuran
adalah 17,5% pa dan tingkat margin keuntungan untuk 48 kali angsuran adalah 18%
yang sama dengan metode sliding diperoleh pendapatan margin keuntungan dan
jumlah pembayaran angsuran yang cukup berbeda. Untuk itu selisih pendapatan
margin keuntungan untuk kedua metode tersebut yaitu metode flat dan metode
sliding cukup berbeda. Berkisar Rp. 11.747.500 untuk 12 kali angsuran, Rp.
12.578.185 untuk 24 kali angsuran, Rp. 12.760.416,7 untuk 36 kali angsuran, Rp.
13.218.468,5 untuk 48 kali angsuran. Dari selisih pendapatan margin keuntungan
tersebut pada periode 12 kali angsuran dengan tingkat margin keuntungan 17%
yang paling mendekati sama untuk mendapatkan pendapatan angsuran margin
keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
1.
Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema
Insani, 2011.
2.
Harniawati, Labib, Risalah Fiqh Islam, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005.
3.
Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan
Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung: Mandar
Maju, 2004.
4.
Jusup, Haryono. Dasa-Dasar Akuntansi Jilid Satu, Yogyakarta: STIE YKPN, 2005.
5.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali
Press, 2011.
6.
Kasmir, Pemasaran Bank. Jakarta: Prenada Media, 2004.
7.
Lokakarya perbankan Syari’ah, Yogyakarta: Tazkia Institut, 1999.
8.
Muhammad, Bank Syari’ah Analisa Kekuasaan,
Peluang, Kelemahan Dan Ancaman, Yogjakarta: Ekonisia, 2004.
9. Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMD YKPN, 2002.
1. Muhammad, Manajemen Dana Bank Syari’ah. Yogjakarta: Ekonisia, 2004.
1. Muljono, Teknik Penggawasan Pembiayaan, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
kalau ada masukan di coment y... thanks
BalasHapus